Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
1. Peraturan Menteri Perhubungan adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
2. Keputusan Menteri Perhubungan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Perhubungan atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan/ atau mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
3. Instruksi Menteri Perhubungan adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan atau atas nama Menteri Perhubungan.
4. Instruksi Sekretaris Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atau atas nama Sekretaris Jenderal.
5. Peraturan Inspektur Jenderal adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
6. Keputusan Inspektur Jenderal adalah keputusan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Inspektur Jenderal, atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking)
7. Instruksi Inspektur Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pe1aksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal atau atas nama Inspektur Jenderal.
8. Peraturan Direktur Jenderal adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, untuk me1aksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Keputusan Direktur Jenderal adalah keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk me1aksanakan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Direktur Jenderal atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
10. Instruksi Direktur Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau atas nama Direktur Jenderal.
11. Peraturan Kepala Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
12. Keputusan Kepala Badan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk me1aksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Direktur Jenderal atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
13. Instruksi Kepala Badan Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pe1aksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Jenderal atau atas nama Kepala Badan.
14. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan maksud untuk memadukan tugas dan fungsi masing- masing agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang memuat kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi tidak memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi Para Pihak.
15. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan yang dibuat antara 2 (dua) pihak atau lebih, atau yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan memuat Hak dan Kewajiban/ketentuan- ketentuan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah Pihak.
16. Unit Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi, membina dan melaksanakan kegiatan hukum dan peraturan perundang-undangan.
17. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
18. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementrian Perhubungan.
20. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
22. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pe1aksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. tanggung jawab dan wewenang terkait dengan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. tata cara penyusunan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. tata cara penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pengundangan, penyebarluasan, dan
Peraturan Menteri Perhubungan;
f. teknik penyusunanPeraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. bentuk, format dan standar pengetikan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 3
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan,Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Perhubunganuntuk:
a. mewujudkan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkualitas;
b. mewujudkan keseragaman pola/bentukproduk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. sebagai pedoman dalam proses penetapan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. menjamin penyampaian/pendistribusian produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
1) Jenis Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubunganyang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Peraturan Menteri Perhubungan
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi;
1. Peraturan Insektur Jenderal;
2. Peraturan Direktur Jenderal;dan
3. Peraturan Kepala Badan.
(2) Selain jenis Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Keputusan Sekretaris Jenderal;
2. Keputusan InspekturJenderal;
3. Keputusan Direktur Jenderal;dan
4. Keputusan Kepala Badan.
b. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Instruksi Sekretaris Jenderal;
2. Instruksi InspekturJenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Instruksi Direktur Jenderal;dan
4. Instruksi Kepala Badan.
c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama meliputi:
1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Menteri;
2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 5
(1) Bentuk Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. Peraturan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. Peraturan InspekturJenderal;
2. Peraturan Direktur Jenderal;dan
3. Peraturan Kepala Badan.
(2) Selain bentuk Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi juga dalam bentuk:
a. Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
b. Instruksi Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri;
d. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. Keputusan Sekretaris Jenderal;
2. Keputusan Inspektur Jenderal;
3. Keputusan Direktur Jenderal ;dan
4. Keputusan Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. InstruksiSekretarisJenderal;
2. InstruksiInspekturJenderal;
3. InstruksiDirekturJenderal;dan
4. InstruksiKepala Badan.
f. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal;
2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan
3. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
(1) Penetapan kebijakan yang berada pada Menteri dalam bentuk:
a. Peraturan Menteri Perhubungan;
b. Keputusan Menteri Perhubungan; dan
c. Instruksi Menteri Perhubungan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan yang bersifat teknis operasional dari Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai bidangnya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas nama Menteri.
Article 7
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, atas nama Menteri, berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penandatanganan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, tidak dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya.
(3) Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya menyangkut masalah-masalah tertentu berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Inspektur Jenderal, Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal, dan Peraturan/Keputusan Kepala Badan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
(1) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal merupakan Biro yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan,koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
(2) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Unit Organisasi Eselon I merupakan Bagian yang ditugaskan untuk melaksanakan penyiapan penyusunanrancangan peraturan perundang-undangan, yang berada dibawah wewenang dan tanggung jawab Unit Organisasi Eselon I.
(3) Unit Organisasi Eselon I yang tidak mempunyai Unit Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dilakukan oleh Unit Kerja yang lingkup dan tugasnya secara fungsional menangani masalah hukum dan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal, mempunyai tugas dan fungsi:
a. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang undangan di bidang transportasi;
b. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi;
c. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi;
d. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama di bidang transportasi;
e. Penyiapan bahan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan mempunyai tugas dan fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing;
b. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing;
c. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing;
d. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing;
e. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama sesuai bidangnya masing-masing.
(3) Untuk Unit Kerja yang tidak mempunyal Unit Hukum tersendiri, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
BAB V
PERENCANAAN PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI DAN PERATURAN/KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I
Perencanaan penyusunan Peraturan /KeputusanMenteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang merupakan prakarsa Unit Organisasi Eselon I dilakukan dalam program penyusunan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan /Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, dan target waktu penyelesaian Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Article 12
Perencanaan penyusunanPeraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikoordinasikan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan;
b. Sekretariat Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan, untuk Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon 1.
Article 13
(1) Dalam keadaan tertentu, Unit Organisasi Eselon I dapat mengajukan:
a. rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan di luar program penyusunan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan; dan/atau
b. mengubah target waktu penyelesaian rancangan Peraturan/ Keputusan Menteri Perhubungan yang te1ah disampaikan dengan me1akukan penyesuaian program penyusunan Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan berdasarkan arahan/petunjuk Menteri Perhubungan, dan/ atau berdasarkan kebutuhan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul sepanjang masih dalam lingkup kewenangan Menteri Perhubungan.
(3) Perubahan target waktu penyelesaian rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan disertai dengan pertimbangan atau alasan perubahan, dan hanya dapat dilakukan untuk target waktu dalam 1 (satu) tahun bersangkutan atau tidak me1ebihi tahun tersebut.
(1) Prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan terdiri dari:
a. prakarsa berasal dari Menteri; dan
b. prakarsa berasal dari Unit Organisasi Eselon I.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mengkoordinasikan melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan untuk mene1aah www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan tersebut.
(3 Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait, dan Pihak- pihak terkait.
(4) Apabila berdasarkan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), telah mencapai draft final di tingkat Unit Organisasi Eselon I, maka Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan/ Inspektur Jenderal terkait guna mendapatkan persetujuan.
(5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah disetujui oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Rancangan tersebut dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk se1anjutnya Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan disertai dengan penjelasan latar belakang usulan Rancangan dimaksud, guna mendapatkan penetapan.
(6) Usulan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terlebih dahulu perlu dibahas dengan Stakeholder terkait dan Unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
Article 15
Article 16
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal terkait diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderalj Badan j InspektoratJenderal terkait; dan
2. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Sekretariat Jenderal diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Kepala BirojKepala Pusat yang bersangkutan,dan Kepala Biro Hukum dan KSLN;dan
2. Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I terkait Uika diperlukan) .
Article 17
Penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5),disertai dengan:
a. penjelasan mengenai dasarpertimbangan, dasar hukum, dan pokok materi yang diatur;
b. verbal pada masing-masing Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, yang telah diparaf atau ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul; dan
c. soft copy Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dalam bentuk cakram optik (compact disc).
Pasl 18 Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan merupakan perubahan atas Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah ada, maka penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul kepada Menteri Perhubungan, harus disertai pula dengan dokumen:
a. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah;
b. matrik persandingan antara Peraturan jKeputusanjlnstruksiMenteri Perhubungan yang akan diubah dengan Rancangan Peraturan j Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang diusulkan; dan
c. Dasar/pertimbangan perlunya dilakukan perubahan.
Article 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikecualikan bagi rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan atau Keputusan Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 20
Article 21
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk:
a . membubuhi paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan pada 1 (satu) naskah asli dari sebanyak 3 (tiga) naskah asli;
b . memohonkan pembubuhan paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II Pengusul menyampaikan kembali rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Article 22
1) Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Perhubungan untuk menyampaikan:
a. 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan 1 (satu) naskah asHyang telah dibubuhi paraf, guna mendapatkan penetapan; dan
b. soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc), khususnya untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.
(2) Soft copy Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 23
(1) Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
(2) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh:
a. Menteri; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjadi Keputusan Menteri Perhubungan.
(3) Rancangan Instruksi Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk dikeluarkan menjadi Instruksi Menteri Perhubungan.
(4) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Unit Umum Sekretariat Jenderal memberikan nomor dan tanggal penetapan, serta melakukan distribusi Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, setelah terlebih dahulu dibuat salinannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(5 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAMuntuk diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(6) Rancangan Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Article 24
(1) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon terkait di bawahnya.
(2) Ruang lingkup materi Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I pengusul dapat meminta pendapat/pertimbangan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang te1ah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh:
a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Keputusan Menteri Perhubunganyang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi EselonI selain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Article 25
Article 26
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), diberikan oleh:
a. Pimpinan Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan/ Inspektorat Jenderal terkait; dan
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon II Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderalterkait.
Article 27
(1) Rancangan Peraturan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk menjadi Peraturan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri dan Peraturan/Keputusan Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Organisasi Eselon I, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 28
(1) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(2) Terhadap rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(3 Terhadap Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani, diberi nomor dan tanggal penetapan serta telah dibuat salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan dokumentasi maka harus dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
BAB Kesatu
Rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan,
(1) Prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan terdiri dari:
a. prakarsa berasal dari Menteri; dan
b. prakarsa berasal dari Unit Organisasi Eselon I.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mengkoordinasikan melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan untuk mene1aah www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan tersebut.
(3 Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait, dan Pihak- pihak terkait.
(4) Apabila berdasarkan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), telah mencapai draft final di tingkat Unit Organisasi Eselon I, maka Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan/ Inspektur Jenderal terkait guna mendapatkan persetujuan.
(5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah disetujui oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Rancangan tersebut dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk se1anjutnya Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan disertai dengan penjelasan latar belakang usulan Rancangan dimaksud, guna mendapatkan penetapan.
(6) Usulan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terlebih dahulu perlu dibahas dengan Stakeholder terkait dan Unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
Article 15
Article 16
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal terkait diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderalj Badan j InspektoratJenderal terkait; dan
2. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Sekretariat Jenderal diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Kepala BirojKepala Pusat yang bersangkutan,dan Kepala Biro Hukum dan KSLN;dan
2. Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I terkait Uika diperlukan) .
Article 17
Penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5),disertai dengan:
a. penjelasan mengenai dasarpertimbangan, dasar hukum, dan pokok materi yang diatur;
b. verbal pada masing-masing Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, yang telah diparaf atau ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul; dan
c. soft copy Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dalam bentuk cakram optik (compact disc).
Pasl 18 Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan merupakan perubahan atas Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah ada, maka penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul kepada Menteri Perhubungan, harus disertai pula dengan dokumen:
a. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah;
b. matrik persandingan antara Peraturan jKeputusanjlnstruksiMenteri Perhubungan yang akan diubah dengan Rancangan Peraturan j Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang diusulkan; dan
c. Dasar/pertimbangan perlunya dilakukan perubahan.
Article 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikecualikan bagi rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan atau Keputusan Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 20
Article 21
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk:
a . membubuhi paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan pada 1 (satu) naskah asli dari sebanyak 3 (tiga) naskah asli;
b . memohonkan pembubuhan paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II Pengusul menyampaikan kembali rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Article 22
1) Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Perhubungan untuk menyampaikan:
a. 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan 1 (satu) naskah asHyang telah dibubuhi paraf, guna mendapatkan penetapan; dan
b. soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc), khususnya untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.
(2) Soft copy Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 23
(1) Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
(2) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh:
a. Menteri; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjadi Keputusan Menteri Perhubungan.
(3) Rancangan Instruksi Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk dikeluarkan menjadi Instruksi Menteri Perhubungan.
(4) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Unit Umum Sekretariat Jenderal memberikan nomor dan tanggal penetapan, serta melakukan distribusi Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, setelah terlebih dahulu dibuat salinannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(5 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAMuntuk diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(6) Rancangan Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Article 24
(1) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon terkait di bawahnya.
(2) Ruang lingkup materi Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I pengusul dapat meminta pendapat/pertimbangan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang te1ah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh:
a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Keputusan Menteri Perhubunganyang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi EselonI selain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB Kedua
Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
(1) Dalam penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I tersebut.
(2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penje1asan mengenai dasar pertimbangan;
b. dasar hukum;dan
c. pokok materi yang diatur.
(3) Hasil telaahan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan / Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait jika diperlukan.
(4) Apabila berdasarkanpembahasan penyusunanPeraturan/ Keputusan/ Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (3) te1ah mencapai draft final, maka Unit Hukum yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutanguna mendapatkan penetapan.
(5) Sebelum Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkanpenetapan dari Pimpinan Unit Organisasi EselonI yang bersangkutan, dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait.
(6) Dalam hal Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah dilakukan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk selanjutnya Unit Hukum yang bersangkutanmelalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal yang bersangkutan mengusulkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan guna mendapatkan penetapan.
(7) Pembubuhan paraf Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , pada kolom relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatangananRancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; dan
2. di bawah Salinan Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 26
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), diberikan oleh:
a. Pimpinan Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan/ Inspektorat Jenderal terkait; dan
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon II Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderalterkait.
Article 27
(1) Rancangan Peraturan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk menjadi Peraturan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri dan Peraturan/Keputusan Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Organisasi Eselon I, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 28
(1) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(2) Terhadap rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(3 Terhadap Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani, diberi nomor dan tanggal penetapan serta telah dibuat salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan dokumentasi maka harus dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
BAB VII
TATA CARA PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Kesepakatan Bersama dengan Instansi di luar Lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Menteri, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal atau Kepala Badan terhadap kegiatan yang bersifat teknis operasional dan merupakan tugas/wewenang masing-masing Unit Organisasi Eselon 1.
Article 30
(1) Unit Organisasi Eselon I yang akan mengadakan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), mengajukan prakarsa www.djpp.kemenkumham.go.id
dan permohonan persetujuan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai latar belakang dan dasar pertimbangan dalam bentuk kerangka acuan (Terms Of Reference).
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan dengan unit kerja terkait terhadap usul prakarsa Kesepakatan bersama tersebut.
(3) Hasil pembahasan dan penelaahan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dilengkapi dengan Surat Pengantar Persetujuan atau Penolakan kepada Unit yang mengajukan prakarsa.
Article 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan-badan dapat mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Instansi-instansi Pemerintah di luar Kementerian Perhubungan.
(2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus merupakan tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
Article 32
(1) Perjanjian Kerjasama dengan Instansi di luar lingkungan Kementerian Perhubungan, dilakukan oleh Menteri Perhubungan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal/lnspektur Jenderal/Kepala Badan terhadap Kerjasama yang bersifat operasional.
Article 33
(1) Unit Organisasi Eselon I yang akan mengadakan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), mengajukan prakarsa kepada Menteri dengan disertai latar belakang dan dasar pertimbangan dalam bentuk kerangka acuan (Terms OfReference).
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan dengan Unit Organisasi Eselon I terkait terhadap usul prakarsa Perjanjian Kerjasama tersebut.
(3) Hasil pembahasan dan penelaahan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dilengkapi dengan Surat Pengantar persetujuan atau penolakan kepada Unit Kerja yang mengajukan prakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII
PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
(1) Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dengan disertai soft copy Peraturan Menteri untuk disampaikan kepada Direktur Pengundangan, Publikasi, Dan Kerja sama Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dan dicantumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, yang diterima dari Direktur Pengundangan, Publikasi, Dan kerja sama Peraturan Perundang- Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibuatkan salinannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal, dan digandakan untuk dilakukan distribusi wajib oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal.
(3 Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyampaian salinan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal harus menyampaikan salinan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada kesempatan pertama kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dalam rangka pengunggahan (upload) Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Perhubungan.
Article 35
(1) Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani oleh Menteri dan telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dibuatkan salinannya oleh Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Pendistribusian wajib
Keputusan jlnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 36
(1) Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon II dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan dibuatkan salinannya dan digandakan oleh:
a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau Eselon II dibawahnya.
b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon II dibawahnya.
(2) Dalam rangka tertib administrasi pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sekretariat Unit Organisasi Eselon I atau Unit Umum Sekretariat Jenderal menyampaikan salinan asli Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pada kesempatan pertama kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal,kecuali terhadap Keputusan Menteri Perhubungan yang karena sifatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan Keputusan yang wajib dirahasiakan.
Article 37
Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang disebarluaskan atau disampaikan kepada pihak terkait harus merupakan:
a. salinan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. salinan Keputusan/lnstruksiMenteri Perhubungan yang dibuat oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Unit Organisasi Eselon I yang merupakan Keputusan yang masuk kategori tidak dirahasiakan.
Article 38
Penyebarluasan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dilakukan me1alui pengunggahannya dalam laman (website) yang dikelola oleh Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Article 39
Pembuatan salinan dan penyebarluasan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; dan/ atau Eselon dibawahnya.
b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan dan/atau ditetapkan Eselon dibawahnya.
BAB IX
TEKNIK PENYUSUNAN,BENTUK, FORMAT DAN STANDAR PENGETlKAN
Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dilakukan sesuai dengan:
a. Teknik Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Bentuk Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Format dan Standar Pengetikan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan /Keputusan/ lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABX KETENTUAN PENUTUP
Article 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM12 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, maka Sekretaris Jenderal menugaskan kepada Biro atau Pusat yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan tersebut.
(2) Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
(3) Dari hasil pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan menyampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan disertai alasan dan pertimbangannya, untuk ditelaah dari aspek Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk harmonisasi materi muatannya.
(4) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan melalui pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai draft final Rancangan dimaksud.
(5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah mencapai draft final, dan telah dibubuhi paraf oleh Pejabat Eselon II terkait pada re1aas yang disediakan, maka oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan draft final Rancangan dimaksud kepada Menteri Perhubungan guna mendapatkan penetapan.
(6) Pembubuhan paraf pada Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) pada relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatanganan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan;
dan
2. di bawah Salinan Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan untuk Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan.
(7) Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan, terlebih dahulu dapat dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungandan Pihak-pihak terkait (Stakeholder) sesuai kebutuhan.
(1) Berdasarkan disposisi petunjuk/arahan Menteri Perhubungan atau Sekretaris Jenderal terhadap penyampaian Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan untuk mengharmonisasikan materi muatannya.
(2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penjelasan mengenai dasar pertimbangan,dasar hukum, dan pokok materi yang diatur.
(3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat mengadakan rapat koordinasi dengan:
a. Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul;
b. Unit Organisasi Eselon II di Lingkungan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul;
c. Unit Organisasi Eselon I terkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. Unit Organisasi Eselon IIterkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;danj atau
e. Instansiterkait lainnya di luar Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan kepada Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul melalui Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul, dalam hal terdapat penyampaian rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang tidak disertai penjelasan, relaas, dan soft copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah dan matriks persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b.
(5 Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan me1alui surat Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
terdapat materi muatan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang masih be1um disepakati atau belum dilakukan pembahasan dengan unit kerja/instansi terkait sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut yang dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Eselon I dan/atau Unit Organisasi Eselon II sebagai Unit Pengusul.
(1) Dalam penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I tersebut.
(2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penje1asan mengenai dasar pertimbangan;
b. dasar hukum;dan
c. pokok materi yang diatur.
(3) Hasil telaahan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan / Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait jika diperlukan.
(4) Apabila berdasarkanpembahasan penyusunanPeraturan/ Keputusan/ Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (3) te1ah mencapai draft final, maka Unit Hukum yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutanguna mendapatkan penetapan.
(5) Sebelum Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkanpenetapan dari Pimpinan Unit Organisasi EselonI yang bersangkutan, dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait.
(6) Dalam hal Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah dilakukan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk selanjutnya Unit Hukum yang bersangkutanmelalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal yang bersangkutan mengusulkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan guna mendapatkan penetapan.
(7) Pembubuhan paraf Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , pada kolom relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatangananRancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; dan
2. di bawah Salinan Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, maka Sekretaris Jenderal menugaskan kepada Biro atau Pusat yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan tersebut.
(2) Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
(3) Dari hasil pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan menyampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan disertai alasan dan pertimbangannya, untuk ditelaah dari aspek Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk harmonisasi materi muatannya.
(4) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan melalui pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai draft final Rancangan dimaksud.
(5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah mencapai draft final, dan telah dibubuhi paraf oleh Pejabat Eselon II terkait pada re1aas yang disediakan, maka oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan draft final Rancangan dimaksud kepada Menteri Perhubungan guna mendapatkan penetapan.
(6) Pembubuhan paraf pada Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) pada relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatanganan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan;
dan
2. di bawah Salinan Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan untuk Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan.
(7) Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan, terlebih dahulu dapat dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungandan Pihak-pihak terkait (Stakeholder) sesuai kebutuhan.
(1) Berdasarkan disposisi petunjuk/arahan Menteri Perhubungan atau Sekretaris Jenderal terhadap penyampaian Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan untuk mengharmonisasikan materi muatannya.
(2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penjelasan mengenai dasar pertimbangan,dasar hukum, dan pokok materi yang diatur.
(3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat mengadakan rapat koordinasi dengan:
a. Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul;
b. Unit Organisasi Eselon II di Lingkungan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul;
c. Unit Organisasi Eselon I terkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. Unit Organisasi Eselon IIterkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;danj atau
e. Instansiterkait lainnya di luar Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan kepada Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul melalui Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul, dalam hal terdapat penyampaian rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang tidak disertai penjelasan, relaas, dan soft copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah dan matriks persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b.
(5 Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan me1alui surat Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
terdapat materi muatan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang masih be1um disepakati atau belum dilakukan pembahasan dengan unit kerja/instansi terkait sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut yang dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Eselon I dan/atau Unit Organisasi Eselon II sebagai Unit Pengusul.