Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.