Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti: a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh persen); atau b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Your Correction