Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
(1) Pelaksana Angkutan Laut Nasional pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini,
dapat memberlakukan tarif sementara pada ruas trayek baru angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
(2) Perhitungan tarif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan formulasi tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan tarif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan dari Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal melaporkan pemberlakuan tarif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction
