Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
Perhitungan biaya pokok pada Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) didasarkan pada prinsip:
a. biaya pokok per SDUM per mil (Rp/SDUM-mil) diperoleh dari hasil perhitungan antara biaya total dibagi dengan produksi total;
b. biaya total dihitung berdasarkan biaya penuh (full costing);
c. komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung;
d. produksi total dihitung berdasarkan indeks konversi produksi angkutan sebagai berikut:
1. penumpang kelas I = 3,46 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
2. penumpang kelas II = 2,82 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
3. penumpang kelas III = 1,91 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
4. penumpang kelas IV = 1,76 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
5. penumpang kelas wisata = 1,60 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
6. penumpang kelas ekonomi = 1,00 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
7. general cargo/barang = 0,44 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
8. kontainer (2,5 ton) = 1,10 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
9. kontainer (15,5ton) = 7,92 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
10. sepeda motor tipe II = 0,055 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
11. mobil tipe IIIA = 0,88 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
12. mobil tipe IIIB = 5,28 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
13. kendaraan tipe IVA = 6,16 SDUM/penumpang kelas ekonomi;
14. kendaraan tipe IVB = 8,80 SDUM/penumpang kelas ekonomi; dan
15. kendaraan tipe VA = 17,60 SDUM/penumpang kelas ekonomi; dan
Your Correction
