Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
(1) Potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan/atau tarif muatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan salinan kartu identitas.
(2) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nama pemohon perorangan, lembaga, instansi, atau komunitas;
b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan;
c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan;
d. jumlah orang atau peserta dan/atau jenis dan berat muatan barang; dan
e. kegiatan atau tujuan.
(3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan/ atau tarif muatan barang.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan/ atau tarif muatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil evaluasi diterima kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(6) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diberikan atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan/ atau tarif muatan barang mengurangi pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(7) Pengurangan pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional akibat dari potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan sebagai kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(8) Realisasi jumlah penumpang dan muatan barang yang diangkut setelah mendapat persetujuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(9) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disampaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
