Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
(1) Untuk mendapatkan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dengan melampirkan salinan kartu identitas.
(2) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nama pemohon perorangan, lembaga, instansi, atau komunitas lainnya;
b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan;
c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan;
d. jumlah orang atau peserta; dan
e. kegiatan atau tujuan.
(3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal untuk menentukan besaran potongan harga atas tarif yang akan diberikan pada penumpang angkutan laut kelas ekonomi.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besaran persetujuan pemberian potongan harga disampaikan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(7) Besaran pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diberikan atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi akan mengurangi pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(8) Pengurangan pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional akibat dari potongan harga atas tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan diperhitungkan sebagai kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
(9) Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib melaporkan realisasi jumlah penumpang yang diangkut berdasarkan persetujuan potongan harga atas tarif kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(10) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disampaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
