Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, dapat memberikan potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi. (2) Potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penumpang angkutan laut kelas ekonomi, meliputi: a. anggota veteran; b. lanjut usia minimal 60 (enam puluh) tahun; c. purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil); d. anggota Tentara Nasional INDONESIA; e. anggota Kepolisian Republik INDONESIA; f. Aparatur Sipil Negara; g. mahasiswa/pelajar; atau h. komunitas lainnya. (3) Pemberian potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari tarif penumpang kategori dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan. (4) Pemberian potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan sebesar paling banyak 20% (dua puluh persen) dari tarif penumpang kategori dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan. (5) Pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (6) Pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dilakukan dengan pertimbangan: a. kegiatan/tujuan penumpang menggunakan angkutan laut untuk kepentingan bersifat sosial, keagamaan, kegiatan berskala nasional, atau kedinasan/tugas negara; b. adanya rekomendasi dan/atau surat keterangan bepergian dari instansi yang bersangkutan apabila maksud dan/atau tujuan bepergian dalam rangka melaksanakan dinas/tugas negara; c. waktu bepergian atau keberangkatan bukan merupakan musim puncak (peak season); dan d. ketersediaan anggaran.
Your Correction