Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
(1) Batas atas Tarif Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi bagi penumpang kategori dewasa pada trayek tetap dan teratur, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi penumpang kategori dewasa terhitung dari usia lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Bagi tarif penumpang kategori bayi terhitung dari usia sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan ditentukan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari tarif penumpang kategori dewasa.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah termasuk biaya:
a. makan dan minum;
b. embarkasi atau debarkasi;
c. pelayanan hiburan musik; dan
d. penyediaan air tawar.
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum termasuk biaya:
a. iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja atau asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela;
b. pas masuk pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan;
dan
c. angkutan perairan pelabuhan.
Your Correction
