Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada
suatu trayek pada kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
2. Trayek Tetap dan Teratur (Liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
3. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
4. Satuan Dasar Unit Muatan yang selanjutnya disingkat SDUM adalah satuan unit produksi yang digunakan untuk menghitung produksi jasa angkutan penumpang laut dalam negeri, 1 (satu) SDUM setara dengan 1 (satu) penumpang kelas ekonomi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayaran.
Your Correction
