Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan hak akses pengguna Inaportnet kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan hak akses kepada penyelenggara pelabuhan. (3) Surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mengunggah surat permohonan pencabutan hak akses Inaportnet melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window. (4) Penyelenggara pelabuhan mencabut hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Badan Usaha.
Your Correction