Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(1).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet kepada Badan Usaha.
(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.
Your Correction
