Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Badan Usaha mengajukan registrasi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
a. setelah Badan Usaha memperoleh persetujuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; atau
b. bersamaan dengan pengajuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha.
(3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. Nomor Induk Kependudukan;
d. jabatan;
e. alamat email pribadi; dan
f. usulan username dan password.
(4) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a. surat penunjukan bermaterai dari Badan Usaha yang memberikan penunjukan; dan
b. kartu identitas pimpinan Badan Usaha atau karyawan.
Your Correction
