Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha mengajukan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha; b. NIB; c. status kantor (pusat/cabang); d. alamat Badan Usaha sesuai status kantor; e. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha; f. nomor telepon kantor; g. nama penanggung jawab yang merupakan pimpinan tertinggi Badan Usaha untuk Badan Usaha dengan status kantor pusat atau nama kepala kantor cabang; h. Nomor Induk Kependudukan penanggung jawab Badan Usaha atau kepala kantor cabang; i. alamat email Badan Usaha sesuai status kantor; dan j. nama penyelenggara pelabuhan tempat permohonan registrasi diajukan. (3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan mengunggah dokumen paling sedikit memuat: a. NIB; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha; c. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab Badan Usaha atau kepala kantor cabang; d. perizinan berusaha berbasis resiko dari lembaga OSS; e. perjanjian konsesi untuk Badan Usaha Pelabuhan; f. penetapan pelimpahan wewenang pelayanan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan penundaan Kapal; dan/atau g. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk perusahaan jasa terkait kepelabuhanan; (4) Pengisian data dan peunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui penarikan data dan dokumen dari Sistem OSS. (5) Dalam hal Inaportnet belum dapat menarik data dan dokumen dari Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengisian data dan proses unggah dokumen dilakukan secara langsung ke Inaportnet.
Your Correction