Correct Article 63
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu Inaportnet tidak dapat digunakan, pelayanan Kapal dapat dilakukan secara manual.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. Kapal yang untuk sementara berlayar keluar Pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam bahaya;
dan/atau
c. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat.
(3) Pelayanan manual karena gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam kondisi:
a. gangguan terjadi lebih dari 2 (dua) jam untuk Kapal barang;
b. gangguan terjadi lebih dari 1 (satu) jam untuk Kapal penumpang; dan
c. untuk Kapal penumpang dengan waktu sandar (tambat) kurang dari 1 (satu) jam, pelayanan manual dapat diberikan pada saat gangguan terjadi.
(4) Pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal setelah menerima pemberitahuan dari pengelola Inaportnet.
Your Correction
