Correct Article 61
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Pengaduan atas pelayanan Kapal melalui Inaportnet dapat disampaikan melalui call center Kementerian Perhubungan 151, aplikasi Inaportnet dan media pengaduan lainnya.
(2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
