Correct Article 52
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan segera setelah pelaksanaan pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar.
(3) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal disampaikan melalui Inaportnet.
Your Correction
