Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar kepada penyelenggara pelabuhan sebelum Kapal Keluar. (2) Permohonan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. (4) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. (7) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction