Correct Article 47
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal menerbitkan surat perintah kerja pandu tunda untuk Kapal Keluar.
(2) Surat perintah kerja pandu tunda untuk Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus menerima notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal.
(3) Surat perintah kerja pandu tunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah kerja pandu tunda diterbitkan melalui Inaportnet.
Your Correction
