Correct Article 46
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 4 (empat) jam sebelum waktu perkiraan keberangkatan Kapal untuk Kapal barang; atau
b. segera setelah pemberitahuan keberangkatan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal penumpang.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal.
(4) Notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction
