Correct Article 44
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan Kapal yang dioperasikannya atau diageninya kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet.
(3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan angkutan laut.
Your Correction
