Correct Article 38
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai menyampaikan rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk pengajuan pindah tempat tambat atau labuh:
a. yang disertai dengan rencana kegiatan bongkar muat; atau
b. bagi Kapal dengan kegiatan baru selain bongkar muat.
(3) Perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk pengajuan pindah tempat tambat yang disertai dengan perubahan rencana kegiatan bongkar muat.
(4) Rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan ketersediaan tempat tambat atau labuh.
Your Correction
