Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pindah tempat tambat atau labuh untuk Kapal dengan kegiatan bongkar muat, harus disertai dengan: a. rencana kegiatan bongkar muat; atau b. perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (2) Rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan terhadap Kapal yang berkegiatan di dalam Pelabuhan atau Terminal Khusus dan area labuhnya. (3) Perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan terhadap Kapal yang berlayar antar Pelabuhan. (4) Rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan oleh: a. pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Badan Usaha Pelabuhan; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; atau e. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; atau f. orang perseorangan yang mengoperasikan Kapal Pelayaran-Rakyat. (5) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (8) Notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction