Correct Article 34
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi penetapan pelayanan Kapal untuk masa tambat atau labuh yang baru.
(4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction
