Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai menyampaikan
perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan ketersediaan tempat tambat.
Your Correction
