Correct Article 32
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disetujui, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat.
(2) Persyaratan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Your Correction
