Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan surat persetujuan olah gerak Kapal sesuai format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction