Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pelayanan dan operasi Kapal harus diajukan kepada penyelenggara pelabuhan oleh pihak: a. Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; b. pengelola Terminal Khusus; c. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; atau d. pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai. (2) Dalam hal Kapal Masuk ke Pelabuhan dan area labuhnya yang belum diusahakan secara komersial, rencana pelayanan dan operasi Kapal disusun oleh unit penyelenggara pelabuhan. (3) Rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana labuh; b. rencana tambat; c. rencana pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Kapal yang masuk dengan menggunakan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal; dan/atau d. rencana operasi Kapal. (4) Rencana pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Kapal yang masuk dengan menggunakan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk: a. pengelola Terminal Khusus yang tidak mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal; b. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan c. unit penyelenggara pelabuhan. (5) Rencana pelayanan dan operasi Kapal disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal pihak belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rencana pelayanan dan operasi Kapal diajukan melalui Inaportnet.
Your Correction