Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Operator Kapal, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet.
(3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal.
Your Correction
