Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap
pemberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 6 (enam) jam sebelum waktu perkiraan kedatangan Kapal untuk Kapal dengan waktu pelayaran lebih dari 6 (enam) jam; atau
b. segera setelah pemberitahuan kedatangan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan kedatangan Kapal.
(4) Notifikasi persetujuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Your Correction
