Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Permohonan hak akses bagi orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diajukan melalui registrasi pengguna.
(2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor bagi Nakhoda berkewarganegaraan asing;
d. alamat email pribadi;
e. usulan username dan password; dan
f. nama penyelenggara pelabuhan tempat registrasi diajukan.
(3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah Kartu Tanda Penduduk atau paspor.
Your Correction
