Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Permohonan hak akses bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diajukan melalui:
a. registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; dan
b. registrasi pengguna.
(2) Registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyampaian data Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan untuk dijadikan database pada Inaportnet.
(3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan penyampaian data pimpinan Badan Usaha atau karyawan yang ditunjuk oleh Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan guna mendapatkan persetujuan username dan password untuk akses ke Inaportnet.
Your Correction
