Correct Article 60
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan hak akses; dan
b. pencabutan hak akses.
(2) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan setelah pemegang hak akses terindikasi melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki.
(3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah pemegang hak akses terbukti melakukan penyalahgunaan hak akses yang
dimiliki.
Your Correction
