Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan hak akses; dan b. pencabutan hak akses. (2) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah pemegang hak akses terindikasi melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemegang hak akses terbukti melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki.
Your Correction