Correct Article 59
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan hak akses; dan
c. pencabutan hak akses.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan 1 (satu) kali setelah jangka waktu hak akses berakhir.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pemegang hak akses tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pemegang hak akses dikenai sanksi pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berlaku paling lama dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.
(7) Dalam hal jangka waktu pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir dan pemegang hak akses tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pemegang hak akses dikenai sanksi pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
