Correct Article 57
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Pemegang hak akses Inaportnet wajib:
a. menggunakan hak akses untuk mengajukan pelayanan atau memberikan layanan paling sedikit 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun;
b. melakukan registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha Badan Usaha; dan
c. memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha.
(2) Registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal terjadi perubahan data perusahaan.
(3) Memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
