Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Current Text
(1) Penerapan Inaportnet dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya.
(2) Penerapan Inaportnet yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tata cara pelayanan Kapal melalui Inaportnet dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
