Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: