Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.
2. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang beradapada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di ataspermukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
3. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
4. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
5. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
6. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas Jalan yang dilalui.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan.