Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 634), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) butir a dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :