JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b selain sepeda motor terdiri atas:
a. Sabuk Keselamatan;
b. ban cadangan;
c. Segitiga Pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi:
a. perisai kolong belakang; dan
b. perisai kolong samping.
(3) Untuk meningkatkan keselamatan, selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus menambah perlengkapan berupa:
a. Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan
b. Fasilitas Tanggap Darurat.
(1) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.
(2) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
(3) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk;
b. tipe 3 jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau
c. tipe 4 jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.
(1) Persyaratan teknis dan pemasangan Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan Standar Nasional INDONESIA.
(2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat mengacu pada standar internasional.
(3) Standar internasional Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan Bermotor.
(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang memiliki diameter keseluruhan sama.
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan untuk Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan Bermotor yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat tidak dilengkapi dengan dongkrak dan alat pembuka roda.
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap dapat berupa temporary spare tire.
(2) Temporary spare tire sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus dipasang oleh setiap pengemudi Kendaraan Bermotor pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
(2) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah;
b. berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya;
dan
c. terpasang dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor.
(3) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. permukaan retro-reflek harus berwarna merah;
b. memiliki ukuran di setiap sisinya paling sedikit 500 (lima ratus) milimeter;
c. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk Segitiga Pengaman tipe I (satu) paling sedikit 25 (dua puluh lima) milimeter dan paling banyak 50 (lima puluh) milimeter; dan
d. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk Segitiga Pengaman tipe II (dua) paling sedikit 50 (lima puluh) milimeter dan paling banyak 85 (delapan puluh lima) milimeter.
(4) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketentuan:
a. pada jalan bebas hambatan atau jalan tol, Segitiga Pengaman pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter diukur dari belakang Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua
dipasang pada jarak 30 (tiga puluh) meter dari Segitiga Pengaman pertama;
b. pada jalan 2 (dua) arah, Segitiga Pengaman pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter diukur dari belakang Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga) puluh) meter diukur dari bagian depan Kendaraan Bermotor; dan
c. pada jalan tikungan, Segitiga Pengaman harus dipasang sebelum dan setelah tikungan.
(1) Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.
(2) Dongkrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor.
(1) Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.
(2) Pembuka roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor.
Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f harus mampu memantulkan cahaya, kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.
(1) Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. obat antiseptik;
b. kain kassa;
c. kapas; dan
d. plester.
(2) Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan dalam suatu wadah yang tahan terhadap perubahan cuaca yang tidak menyebabkan percepatan penurunan kualitas sekurang-kurangnya untuk obat antiseptik.
(3) Standar peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
(2) Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:
a. menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
b. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
c. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter;
d. dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat; dan
e. terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt- nut).
(1) Perisai kolong samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan dengan persyaratan:
a. tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari
permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang;
b. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; dan
c. menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
(2) Perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipasang bahan logam atau bukan logam berbentuk plat, untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi bahan bakar.
(3) Pemasangan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Mobil Barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar dengan bagian terluar dari dinding samping Mobil Barang.
(4) Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor.
Perisai kolong belakang dan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berupa stiker dan dilekatkan pada:
a. Mobil Barang, paling sedikit berupa:
1. mobil bak muatan terbuka;
2. mobil bak muatan tertutup;
3. mobil tangki; dan
4. mobil concrete pump.
b. Kereta Gandengan; dan
c. Kereta Tempelan.
(2) Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Mobil Barang dengan ketentuan:
a. mempunyai JBB paling sedikit 7.500 (tujuh ribu lima ratus) kilogram; atau
b. paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda (konfigurasi sumbu 1.2).
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dilekatkan pada:
a. bagian belakang mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 3 dilekatkan pada:
a. bagian belakang mobil tangki sesuai dengan bentuk tangki dan dilekatkan sedekat mungkin dari sisi
terluar tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling bawah tangki serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
(2) Dalam hal mobil tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mobil tangki pengaduk semen, Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilekatkan pada:
a. bagian belakang dan bagian samping badan mobil tangki pengaduk semen; dan/atau
b. bagian belakang spakbor mobil tangki pengaduk semen dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi atas spakbor serta dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan spakbor dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil concrete pump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 4 dilekatkan pada:
a. bagian belakang mobil concrete pump sesuai dengan bentuknya dan dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil concrete pump dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling bawah serta dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis stiker full marking dilekatkan secara utuh tanpa terputus;
b. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker paling jauh 50% (lima puluh persen) dari ukuran panjang stiker dengan jarak yang sama; atau
c. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker 150 (seratus lima puluh) milimeter sampai dengan 300 (tiga ratus) milimeter.
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b dilekatkan pada:
a. bagian belakang Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter;
dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
(2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilekatkan pada bagian belakang dan bagian samping badan Kereta Tempelan.
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis stiker full marking dilekatkan secara utuh tanpa terputus;
b. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker paling jauh 50% (lima puluh persen) dari ukuran panjang stiker dengan jarak yang sama; atau
c. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker 150 (seratus lima puluh) milimeter sampai dengan 300 (tiga ratus) milimeter.
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki bentuk persegi panjang.
(2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 50 (lima puluh) milimeter sampai dengan 60 (enam puluh) milimeter.
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa stiker lensa prismatik yang terbentuk dalam resin sintetik transparan, disegel, dan dikemas dengan tekanan perekat agresif sensitif dan pelindung perekat.
(2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki spesifikasi teknis:
a. menggunakan material mikro prismatik;
b. memiliki durability adhesive yang kuat untuk dipasang pada berbagai media penempelan;
c. warna tidak luntur;
d. tahan terhadap korosi, minyak, penetrasi air, panas, dan proses pembersihan; dan
e. memiliki koefisien minimum retro-reflektif dan koordinat warna sesuai dengan United Nations Regulation Nomor 104 (UN R104) “Uniform provisions concerning the approval of retro-reflective markings for vehicles of category N and O”.
(3) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping, dan di belakang pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter atau 200 (dua ratus) meter apabila stiker alat pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan yang mendekat.
(4) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki warna:
a. merah, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian belakang Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan;
b. kuning, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Mobil Barang;
dan
c. putih, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
(1) Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilarang beroperasi di jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dinyatakan tidak lulus uji tipe, bagi produksi baru;
atau
b. dinyatakan tidak lulus uji berkala, bagi yang telah beroperasi.
Tata cara pemasangan, bentuk, ukuran, dan bahan Alat Pemantul Cahaya Tambahan tercantum dalam contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus dipasang dan dilengkapi pada:
a. Mobil Bus;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Barang;
d. landasan Mobil Penumpang; dan
e. landasan Mobil Barang.
(2) Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. akses keluar darurat berupa:
1. jendela;
2. pintu; dan/atau
3. akses lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
b. peralatan tanggap darurat, berupa:
1. alat pemadam api ringan;
2. alat pemecah kaca berupa martil;
3. alat kendali darurat pembuka pintu utama; dan
4. ganjal ban untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(3) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa akses keluar darurat dan peralatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Penumpang,
landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1.
(5) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan dan ganjal ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4.