Article 1
(1) Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LP3 Banyuwangi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) LP3 Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibawah pembinaan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) LP3 Banyuwangi dipimpin oleh seorang Kepala.