PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ATKP Makassar menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan program diploma dua dan non diploma.
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi.
(2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing- masing program studi dan jenjang pendidikan.
Dalam MENETAPKAN kurikulum ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional dan internasional.
Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Program pendidikan di ATKP Makassar merupakan pendidikan diploma.
(2) Beban studi kumulatif program diploma satu, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif program diploma dua, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (Sembilan puluh) SKS.
(4) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(5) Penambahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional dan internasional.
(1) Masa studi diploma satu dilaksanakan dalam 2 (dua) semester.
(2) Masa studi diploma dua dilaksanakan dalam 4 (empat) semester.
(3) Masa studi diploma tiga dilaksanakan dalam 6 (enam) semester.
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Makassar diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Kalender akademik ATKP Makassar dan perubahannya, ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Makassar dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Makassar.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Makassar.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di ATKP Makassar terdiri dari:
a. pembelajaran di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. kunjungan lapangan;
d. on the Job Training (OJT);
e. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan;
f. ceramah atau kuliah umum;
g. seminar dan/atau lokakarya;
h. e-learning (pembelajaran berbasis teknologi informasi);
i. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pertukaran dosen dan peserta didik.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian lisensi.
(3) Untuk penyelesaian program diploma tiga dipersyaratkan penulisan tugas akhir.
(4) Penilaian hasil belajar untuk program diploma dinyatakan dengan huruf A, AB, B, BC, C, D, dan E, yang masing-masing benilai 4, 3.5, 3,
2.5, 2, 1, dan 0.
(5) Penilaian hasil belajar untuk program pendidikan dinyatakan dengan rentang angka : 0 – 100.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Direktur ATKP Makassar.
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur ATKP Makassar dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan.
(3) Pedoman pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur ATKP Makassar atas persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Makassar.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Makassar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) ATKP Makassar MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Makassar.
(1) Standar Pendidikan ATKP Makassar mengacu pada Standar Pendidikan Nasional dan Internasional dalam menyusun, menyelenggarakan dan mengevaluasi kurikulum.
(2) Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
standar kompetensi lulusan;
a. standar isi pembelajaran;
b. standar penilaian pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar dosen dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
f. standar pengelolaan pembelajaran; dan
g. standar pembiayaan pembelajaran.
(3) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan /atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur ATKP Makassar.
(2) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta didik program diploma dua dan diploma tiga yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
(2) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lembaga Diklat atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Kepala Badan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Badan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diputuskan dalam Rapat Kelulusan dan ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.
(1) ATKP Makassar dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Mekanisme dan tata cara upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan di bidang keprotokolan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya dalam upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Dies Natalis ATKP Makassar diperingati setiap tanggal 13 Oktober pada setiap tahunnya.