Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penambahan ruas trayek, Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat melakukan perhitungan tarif berdasarkan formulasi tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksana Angkutan Laut Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil perhitungan tarif kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tarif diberlakukan.
Your Correction
