Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penambahan ruas trayek, Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat melakukan perhitungan tarif berdasarkan formulasi tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksana Angkutan Laut Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil perhitungan tarif kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tarif diberlakukan.
Your Correction