Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat memberikan potongan harga atas Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pemohon mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif kepada Pelaksana Angkutan Laut Perintis dengan melampirkan salinan kartu identitas. (3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi sebagai berikut: a. nama pemohon; b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan; c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan; dan d. jumlah orang. (4) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan pemberian potongan harga atas tarif berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran persetujuan pemberian potongan harga disampaikan kepada Pelaksana Angkutan Laut Perintis. (8) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan pemberian potongan harga atas tarif angkutan laut perintis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Perintis. (9) Pelaksana Angkutan Laut Perintis wajib melaporkan realisasi jumlah penumpang yang diangkut berdasarkan persetujuan potongan harga atas tarif kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (10) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction