Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Current Text
Untuk hasil perhitungan Tarif Angkutan Laut Perintis dengan nilai Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp999,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dilakukan pembulatan nominal ke atas menjadi Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Your Correction
