Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Current Text
(1) Penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d dipergunakan dalam kegiatan niaga berupa usaha/kios/kantin di atas Angkutan Laut Perintis.
(2) Penggunaan ruangan kapal untuk kegiatan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Angkutan Laut Perintis dengan satuan Rp/m2/bulan berdasarkan pelabuhan pangkal yang didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perhitungan tarif penggunaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk tarif listrik sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, air tawar sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen).
Your Correction
