Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan kamar kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan ruang bersekat yang menjadi bagian dari bangunan kapal dan memiliki fasilitas berupa tempat tidur, bantal guling, sprei, almari, dan kamar mandi dalam. (2) Penggunaan kamar kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Angkutan Laut Perintis didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction