Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan pelayanan tambahan berdasarkan permintaan penumpang. (2) Penyediaan makanan dan minuman ditentukan dengan satuan biaya per hari per penumpang yang ditetapkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis atas persetujuan Direktur Jenderal dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat pemakai jasa. (3) Pelaksana Angkutan Laut Perintis yang melakukan Penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk membayar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi kepada Direktur Jenderal.
Your Correction