Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. barang bagasi Penumpang; dan b. barang non bagasi Penumpang (general cargo). (2) Barang bagasi Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebaskan dari Tarif Angkutan Laut Perintis apabila memenuhi ketentuan: a. volume maksimal 0,33 m3 atau ukuran 80 cm x 75 cm x 55 cm; atau b. berat maksimal 50 (lima puluh) kg. (3) Barang bagasi penumpang yang melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan Tarif Angkutan Laut Perintis barang didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: (4) Barang non bagasi Penumpang (general cargo) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan Tarif Angkutan Laut Perintis barang didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tarif barang non bagasi penumpang (general cargo) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), belum termasuk biaya bongkar muat di pelabuhan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction