Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela; b. pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan pemberangkatan; dan/atau c. biaya angkutan perairan pelabuhan.
Your Correction